Tuesday 25 July 2017

BKPM : Memegang Teguh Prinsip-Prinsip Investasi yang Merekatkan Bangsa

Status : Draft

Panduan Pertanyaan :

  1. Dimana dapat membaca daftar investasi segmen/sektor mana yang boleh investor asing masuk dan mana yang tidak boleh ?
Setelah membaca kalau Perusahaan China-Malaysia akan  investasi untuk membangun sawah Rp. 20 Triliun di Indonesia [2], jadi agak miris, meskipun ini berita lama, 2013, entah bagaimana kelanjutannya, mudah-mudahan tidak lanjut. 

Ada baiknya sektor pertanian, hortikultura, perkebunan, terutama sektor hulunya, tertutup untuk investor asing. Investor asing dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan alat-alat produksi yang diperlukan sehingga hasil bumi kita bisa mendapatkan nilai tambah yang lebih tinggi, yang hasil akhirnya pun nanti dapat kita ekspor dengan nilai yang lebih baik [3]



Referensi


  1. Meningkatkan antisipasi terhadap pengaruh ekonomi global guna peningkatan kualitas pengusaha Indonesia dalam rangka pembangunan nasional, Satyawati Susanto, ST, http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010-121500000011794/swf/732/files/basic-html/page1.html
  2. Perusahaan China-Malaysia Bangun Sawah Rp 20 Triliun di Indonesia, http://bisnis.liputan6.com/read/645663/perusahaan-china-malaysia-bangun-sawah-rp-20-triliun-di-indonesia
  3. Tanda Tangani Perjanjian, Induk UMKM Indonesia Siap Pasarkan Produk di China, http://thepresidentpostindonesia.com/2017/05/22/tanda-tangani-perjanjian-umkm-indonesia-siap-pasarkan-produk-di-china/

No comments:

Post a Comment